TATA TERTIB
SMKS NURUL HUDA MANDIANGIN
KEWAJIBAN :
1. Jam 07.10 WIB Siswa/i Sudah Berada di Lingkungan Sekolah Untuk Apel
Pagi (Menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Lagu Kebangsaan Indonesia, Asmaul Khusna, dan Sholawat Nabi).
2.
Jam 07.30
WIB Siswa/i Sudah Harus Di Dalam Ruang Kelas Untuk Kegiatan
Belajar-Mengajar
3.
Berpakaian
Sekolah Sesuai Dengan Hari Yang Telah Ditetapkan Sebagai Berikut :
a. Hari Senin dan
Selasa : Baju Putih, Berdasi, Celana / Rok Abu-abu, Bersepatu Hitam dan Berkaos
Kaki.
b. Hari Rabu dan
Kamis : Baju
Batik, Celana / Rok Abu-abu, Bersepatu Hitam dan Berkaos
Kaki.
c. Hari Sabtu dan Ahad : - BerSeragam
Diniyyah / Berpakaian Muslim Bagi yang Belum punya.
- Mengikuti Kegiatan Ekstrakurikuler
4.
Berkopyah
Hitam bagi Laki-Laki;
5.
Berjilbab
Segi Tiga dengan Memakai dalaman Jilbab dan Menyesuaikan Warna Baju bagi Perempuan;
6.
Baju Masuk dan Memakai Ikat
Pinggang Bagi Laki-Laki;
7.
Baju Tidak Dimasukkan dan
Memakai Ikat Pinggang Bagi Perempuan;
8.
Belajar dengan Penuh
Semangat, Tekun,
dan Tertib;
9.
Menjaga Nama Baik Pribadi,
Keluarga, dan Sekolah;
10.
Mengikuti Semua Kegiatan
Ekstrakurikuler yang Dilaksanakan Sekolah;
11.
Mematuhi Setiap Peraturan yang
Berlaku di Pondok Pesantren Nurul Huda dan Sekolah.
LARANGAN :
1.
Memakai Celana Model Pensil;
2.
Menampakkan Rambut walau Ujungnya
bagi Perempuan;
3.
Keluar dari Ruangan Kelas Kecuali
dengan izin
Guru yang Mengajar Selama Kegiatan Belajar Mengajar;
4.
Berada di Asrama disaat
Kegiatan Belajar Mengajar dan Kegiatan Ektrakurikuler Kecuali Ada Kepentingan;
5.
Membawa HP ke
Sekolah;
6.
Melakukan Tindakan yang Merugikan
Diri Sendiri dan Orang Lain, Seperti :
a.
Menggangu Ketenangan Kelas;
b.
Merokok, Minum-Minuman Beralkohol
(MIRAS), Menghisap Lem, dan Obat terlarang (NARKOBA);
c.
Tawuran, Baik Sesama Pelajar
atau Antar Pelajar;
d.
Merusak dan Mencuri di Lingkungan
Sekolah dan Tempat Lain;
e.
Bergurau yang Diluar Batas antara
Laki-Laki dan Perempuan;
f.
Membawa Senjata Tajam, Gambar
Berbau Pornografi dalam Bentuk Apapun;
g.
Menyimpan Foto, Gambar dan
Video yang berbau Pronografi di dalam
Laptop dan Sejenisnya;
h.
Berbicara Kotor, Jorok di
Lingkungan Sekolah dan Tempat Lain;
7.
Berambut Panjang, Memakai Cat
Rambut, Memakai Subang di Telinga, Berkuku Panjang, Memakai Kalung dan Gelang
Bagi Laki-Laki;
8.
Memakai Perhiasan EMAS
dan Berkuku Panjang Bagi Perempuan;
9.
Membawa Uang dalam Jumlah yang
Berlebihan, Kecuali Untuk Keperluan Sekolah;
10.
Baju Dikeluarkan Selama Kegiatan
Belajar Mengajar sampai Kembali ke Asrama Bagi Laki-laki;
11.
Membuang Sampah di Sembarang
Tempat dalam Lingkungan Sekolah.
SANKSI :
1.
Bagi Siswa-siswi yang Tidak Masuk
Sekolah Tanpa Keterangan yang Benar dan Jelas, Selama 3 (Tiga) Hari
Berturut-Turut, Orang Tua/Walinya Akan Dipanggil ke Sekolah.
2.
Bagi Siswa-siswi yang Melanggar akan
Diberikan Sanksi / Hukuman yang Sesuai dengan Bentuk Pelanggaran yang
Dilakukan.
3.
Apabila Dilakukan Berulang-ulang, Maka Siswa-siswi yang Bersangkutan
akan Dikeluarkan dari Sekolah.
Mandiangin, 01 Januari 2018
Kepala SMKS. Nurul Huda
M. BUKHORI MARZUQ, SE
NIP. 19730827 200701 1 025
Tidak ada komentar:
Posting Komentar