Pages

Rabu, 18 April 2018

TATA TERTIB SMKS NURUL HUDA MANDIANGIN

TATA TERTIB 
SMKS NURUL HUDA MANDIANGIN

KEWAJIBAN :
1.      Jam 07.10 WIB Siswa/i Sudah Berada di Lingkungan Sekolah Untuk Apel Pagi (Menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Lagu Kebangsaan Indonesia, Asmaul Khusna, dan Sholawat Nabi).
2.      Jam 07.30 WIB Siswa/i Sudah Harus Di Dalam Ruang Kelas Untuk Kegiatan Belajar-Mengajar
3.      Berpakaian Sekolah Sesuai Dengan Hari Yang Telah Ditetapkan Sebagai Berikut :
a.       Hari Senin  dan Selasa          :    Baju Putih, Berdasi, Celana / Rok Abu-abu, Bersepatu Hitam dan Berkaos Kaki.
b.      Hari Rabu dan  Kamis          :   Baju Batik, Celana / Rok Abu-abu, Bersepatu Hitam dan Berkaos Kaki.
c.       Hari  Sabtu dan Ahad           :    - BerSeragam Diniyyah / Berpakaian Muslim Bagi yang Belum punya.
- Mengikuti Kegiatan Ekstrakurikuler
4.      Berkopyah Hitam bagi Laki-Laki;
5.      Berjilbab Segi Tiga dengan Memakai dalaman Jilbab dan Menyesuaikan Warna Baju bagi Perempuan;
6.      Baju Masuk dan Memakai Ikat Pinggang Bagi Laki-Laki;
7.      Baju Tidak Dimasukkan dan Memakai Ikat Pinggang Bagi Perempuan;
8.      Belajar dengan Penuh Semangat, Tekun, dan Tertib;
9.      Menjaga Nama Baik Pribadi, Keluarga, dan Sekolah;
10.  Mengikuti Semua Kegiatan Ekstrakurikuler yang Dilaksanakan Sekolah;
11.  Mematuhi Setiap Peraturan yang Berlaku di Pondok Pesantren Nurul Huda dan Sekolah.

LARANGAN :
1.      Memakai Celana Model Pensil;
2.      Menampakkan Rambut walau Ujungnya bagi Perempuan;
3.      Keluar dari Ruangan Kelas Kecuali dengan izin Guru yang Mengajar Selama Kegiatan Belajar Mengajar;
4.      Berada di Asrama disaat Kegiatan Belajar Mengajar dan Kegiatan Ektrakurikuler Kecuali Ada Kepentingan;
5.      Membawa HP ke Sekolah;
6.      Melakukan Tindakan yang Merugikan Diri Sendiri dan Orang Lain, Seperti :
a.       Menggangu Ketenangan Kelas;
b.      Merokok, Minum-Minuman Beralkohol (MIRAS), Menghisap Lem, dan Obat terlarang (NARKOBA);
c.       Tawuran, Baik Sesama Pelajar atau Antar Pelajar;
d.      Merusak dan Mencuri di Lingkungan Sekolah dan Tempat Lain;
e.       Bergurau yang Diluar Batas antara Laki-Laki dan Perempuan;
f.       Membawa Senjata Tajam, Gambar Berbau Pornografi dalam Bentuk Apapun;
g.       Menyimpan Foto, Gambar dan Video  yang berbau Pronografi di dalam Laptop dan Sejenisnya;
h.      Berbicara Kotor, Jorok di Lingkungan Sekolah dan Tempat Lain;
7.      Berambut Panjang, Memakai Cat Rambut, Memakai Subang di Telinga, Berkuku Panjang, Memakai Kalung dan Gelang Bagi Laki-Laki;
8.      Memakai Perhiasan EMAS dan Berkuku Panjang Bagi Perempuan;
9.      Membawa Uang dalam Jumlah yang Berlebihan, Kecuali Untuk Keperluan Sekolah;
10.  Baju Dikeluarkan Selama Kegiatan Belajar Mengajar sampai Kembali ke Asrama Bagi Laki-laki;
11.  Membuang Sampah di Sembarang Tempat dalam Lingkungan Sekolah.

SANKSI :
1.      Bagi Siswa-siswi yang Tidak Masuk Sekolah Tanpa Keterangan yang Benar dan Jelas, Selama 3 (Tiga) Hari Berturut-Turut, Orang Tua/Walinya Akan Dipanggil ke Sekolah.
2.      Bagi Siswa-siswi yang Melanggar akan Diberikan Sanksi / Hukuman yang Sesuai dengan Bentuk Pelanggaran yang Dilakukan.
3.      Apabila Dilakukan Berulang-ulang, Maka Siswa-siswi yang Bersangkutan akan Dikeluarkan dari Sekolah.

Mandiangin, 01 Januari 2018
Kepala SMKS. Nurul Huda



M. BUKHORI MARZUQ, SE
NIP. 19730827 200701 1 025


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About